PEMBAHASAN
I.
Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksa dana adalah satu bentuk investasi kolektif
yang memungkinkan bagi investor yang
memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat
di investasikan dalam bentuk dari portofolio
oleh manajer investasi. Dalam bahasa inggris reksadana dikenal dengan sebutan “
unit trust”, “mutual fund” atau “investmen fund”.
Reksa dana berasal dari kata reksa yang
berarti jaga atau pemelihara, dan kata dana yang berate uang. Sehingga
reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut
Undang- Undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal yang di maksud reksa dana
adalah “ wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal ,
untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh
manajer investasi”. Ada tiga hal yang terkait definisi tersebut, yaitu : adanya
dana dari masyarakat investor, dana tersebut di investasikan dalam portofolio
efek, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Reksa
dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam
portofolioefek manajer investasi.
II.
Sejarah Reksa Dana Syariah
Reksa dana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di
Inggris ketika Robert Fleming ditugaskan ke Amerika oleh pimpinan perusahaan
tempat ia bekerja, ia melihat ada
investasi baru yang muncul setelah perang saudara. Ketika ia pulang ke Inggris ia
bermaksud membuka investasi baru tersebur tetapi ia tidak punya modal cukup
untuk membuka usahanya. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari
teman temannya dan kemudian membentuk The Scottish American Invesment Trust
pada tahun 1873.
Reksa dana syariah pertama kali diperkenalkan pada
tahun1995 oleh National Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity,
kapitalisasi modal US$ 150 juta. Sedangkan di
Indonesia reksa dana pertama kali diperkenalkan tahun 1998 oleh PT. Danareksa
Investment Management.
III.
Prinsip –
prinsip Reksa Dana Syariah
Pada prinsipnya reksa dana syariah menganut
al-qur’an dan as-sunnah, karena dalam operasionalnya reksa dana syariah ini
menjauhi unsur-unsur yang mengandung riba, judi, dan yang dilarang oleh agama.
Dalam reksa dana syariah ini akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip
syariah, Allah SWT berfirman dalam surat al-maidah ayat 1 yang artinya : “ hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum yang dikehendakinya.
Syarat- syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah
syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak
melanggar ajaran islam. Rasulullah SAW memberikan batasan tersebut dalam
hadist : “ perdamaian itu boleh antara
orang- orang islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram. Orang islam wajib memenuhi syarat- syarat yang mereka
sepakati kecuali yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari
Amru bin Auf).
Untuk menjamin reksa dana syariah beroprasi tanpa
menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa DSN, suatu reksa dana syariah wajib memiliki dewan
pengawas syariah (DPS). Reksa dana syariah berbeda dengan reksa dana
konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening
dalam mengkontuksi portofolio. Filteisasi menurut prinsip syariah akan
mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti : riba, minuman
keras, judi, daging babi.
Fatwa DSN-MUI No. 20 / DSN/ MUI/
IX/ 2000 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroprasi
menurut ketentuan dan prinsip syriah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai milik harta (shahib al-mal/ rub al-mal) dengan manajer investasi
sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar