Minggu, 06 Mei 2012

reksadana syariah


PEMBAHASAN
       I.            Pengertian Reksa Dana Syariah
Reksa dana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang  memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat di investasikan dalam bentuk  dari portofolio oleh manajer investasi. Dalam bahasa inggris reksadana dikenal dengan sebutan “ unit trust”, “mutual fund” atau “investmen fund”.
Reksa dana berasal dari kata reksa yang berarti jaga atau pemelihara, dan kata dana yang berate uang. Sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut Undang- Undang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal yang di maksud reksa dana adalah “ wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal , untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi”. Ada tiga hal yang terkait definisi tersebut, yaitu : adanya dana dari masyarakat investor, dana tersebut di investasikan dalam portofolio efek, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolioefek manajer investasi.
    II.            Sejarah Reksa Dana Syariah
Reksa dana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris ketika Robert Fleming ditugaskan ke Amerika oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, ia  melihat ada investasi baru yang muncul setelah perang saudara. Ketika ia pulang ke Inggris ia bermaksud membuka investasi baru tersebur tetapi ia tidak punya modal cukup untuk membuka usahanya. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman temannya dan kemudian membentuk The Scottish American Invesment Trust pada tahun 1873.
Reksa dana syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun1995 oleh National Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity, kapitalisasi modal US$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia reksa dana pertama kali diperkenalkan tahun 1998 oleh PT. Danareksa Investment Management.
 III.            Prinsip prinsip Reksa Dana Syariah
Pada prinsipnya reksa dana syariah menganut al-qur’an dan as-sunnah, karena dalam operasionalnya reksa dana syariah ini menjauhi unsur-unsur yang mengandung riba, judi, dan yang dilarang oleh agama. Dalam reksa dana syariah ini akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip syariah, Allah SWT berfirman dalam surat al-maidah ayat 1 yang artinya : “ hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum yang dikehendakinya.
Syarat- syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam. Rasulullah SAW memberikan batasan tersebut dalam hadist  : “ perdamaian itu boleh antara orang- orang islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang islam wajib memenuhi syarat- syarat yang mereka sepakati kecuali yang  mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin Auf).
Untuk menjamin reksa dana syariah beroprasi tanpa menyalahi aturan kesyariahan seperti yang diatur dalam fatwa DSN,  suatu reksa dana syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Reksa dana syariah berbeda dengan reksa dana konvensional dalam operasionalnya. Hal yang paling tampak adalah proses screening dalam mengkontuksi portofolio. Filteisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram, seperti : riba, minuman keras, judi, daging babi.
Fatwa DSN-MUI No. 20 / DSN/ MUI/ IX/ 2000 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syriah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (shahib al-mal/ rub al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar