Rabu, 02 Mei 2012

makalah mashlahah mursalah

Al-Mashlahah Al-Mursalah
Untuk memenuhi mata kuliah
“Ushul Fiqh

                                                                         













Dosen Pembimbing:
Dr. H. Abdul Kholiq Syafa’at, MA


Oleh :
Miftahul Juahari Fahmi A                    C74209104



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
SURABAYA
2010
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Dalam kaidah-kaidah ushul fiqh terdapat istilah mengenai Al-Mashlahah Al-Mursalah. Ia merupakan sebuah upaya dari para pemimpin untuk mencapai kemaslahatan umat. Tidak ada dalil yang mengesahkan atau membatalkan. Para ulama memiliki beberapa syarat mengenai diberlakukan atau tidaknya. Agar tidak terjadi penyalahgunaan sebagaimana hawa nafsu yang akan mendominasi dan merusak. Ada sebagian ulama yang setuju dan adapun ulama yang tidak sepakat. Maka dalam makalah ini akan membahas semuanya.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian dari Al-Mashlahah Al-Mursalah?
2.      Bagaimana kehujjahan Al-Mashlahah Al-Mursalah?
3.      Apa saja macam-macam dari Al-Mashlahah Al-mursalah, dan contonya?

C.    Tujuan.
1.      Memahami pengertian dari Al-Mashlahah Al-Mursalah.
2.      Mengetahui kehujjahannya.
3.      Mengenal macam-macam Al-Mashlahah Al-Mursalah, beserta contoh-contohnya.







BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Al-Maslahah Al –Mursalah.
Dari segi terminologi, kata al-maslahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, yang mengandung arti manfaat.[1] Dari  segi etimologi  al-maslahah al-mursalah adalah manfaat baik secara asal maupun melalui suatu proses, yaitu menghasilkan kenikmatan dan faedah, ataupun pencegahan dan penjagaan, seperti menjauhi kemadharatan dan penyakit. Dimana syari’ tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan manfaat itu, juga tidak  terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maka sifatnya mutlak. Sedangkan alasan dikatakan al-mursalah, karena syara’ memutlakkannya, di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya dan pembatalnya.[2]
Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara’ (Allah) adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya untuk mencapai ketertipan nyata antara pencipta dan makhluNya. Manfaat itu adalah kenikmatan atau sesuatu yang akan mengantarkan kepada kenikmatan.
Dengan demikian, al-maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Menurut para ulama ushul, sebagian ulama menggunakan istilah al-maslahah al-mursalah dengan kata al-munasib al-mursal, ada yang menggunakan al-istidlal al-mursal. Istilah-istilah ini tetap memiliki tujuan yang sama. Setiap hukum yang didirikan atas dasar mashlahah dapat ditinjau dari tiga segi  yaitu:[3]
a.       Melihat mashlahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan, misalkan pembuatan akte nikah sebagai pelengkap administrasi akad nikah di masa sekarang. Pembuatan akte nikah ini memilki kemashlahatan, dan kemashlahatan ini tidak didasarkan pada dalil yang menunjukkan pentingnya pembuatan akte nikah ini.
b.      Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ (al-washf al-munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu kemaslahatan. Seperti contoh pembuatan akte nikah di atas yang mengandung sifat yang sesuai dengan tujuan syara’, antara lain untuk menjaga status keturunan. Akan tetapi, sifat kesesuaian ini tidak ditujukan oleh dalil khusus. Oleh karena itu disebut dengan  al-munasib al-mursal( kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dalil syara’ yang khusus)
c.        Melihat proses penerapan hukum terdapat suatu maslahah yang ditunjukan oleh dalil khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hali ini diakui sah oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti ini disebut istishlah( menggali dan menetapkan suatu maslahah).
Walaupun para ulama berbeda-beda dalam memandang al-mahlahah al-mursalah, namun hakikatnya tetap satu, yaitu setiap manfaat yang di dalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat dalil khusus yang menerima dan menolaknya.
Al-Ghazali menyatakan, setiap mashlahah yang kembali kepada pemeliharaan syar’ yang diketahui dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’, tetapi tidak dipandang dari ketiga dasar tersebut secara khusus dan tidak juga melalui metode qiyas, maka menggunakan al-mashlahah al-mursalah. Cara mengetahui mashlahah yang sesuai dengan tujuan itu adalah dari beberapa dalil yang tidak terbatas, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, qarinah-qarinah, dan dari isyarat-isyarat.[4]
Dari pernyataan al-Ghazali di atas dapat disimpulkan bahwa al-mashlahah al-mursalah adalah metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara’ tetapi ia tidak keluar dari nash syara’. Menurutnya, la-mashlahah al-mursalah merupakan hujjah qath’iyyah selama mengandung arti pemeliharaan maksud syara’, walaupun dalam penerapannya zhanni.
Adapun menurut Imam Maliki adalah suatu mashlahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip, dan dalil-dalil syara’, yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik bersifat primer maupun sekunder.[5]
Adapun contoh dari al-mashlahah al-mursalah adalah kemashlahatan yang diharapkan oleh sahabat dalam menetapkan adanya penjara, mencetak mata uang, kepemilikan tanah hasil penaklukan dengan kewajiban menbayar pajak. Contoh lainnya seperti qishas, dera bagi pezina, dan memberi hukuman kepada para pencuri.[6]

B.       Kehujjahan Mashlahah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa al-amshlahah al-mursalah adalah hujjah syara’ yang dipakai landasan penerapan hukum. Kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash, ijma’, qiyas, atau istihsan, maka ditetapkan hukum yang dituntut oleh kemaslahatan umum. Dan penetapan hukum berdasarkan kemashlahatan ini tidak tergantung pada adanya saksi syara’ dengan anggapannya.[7]
Alasan-alasan dari pendapat mereka adalah:[8]
a.       Kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Jadi pembentukan hukumnya menerapkan kemaslahatan umat manusia.
b.      Orang yang mau meneliti penetapan hukum yang dilarang para sahabat Nabi, tabi’in dan imam-imam mujtahid akan jelas bahwa banyak sekali hukum yang mereka terapkan demi menerapkan kemaslahatan umum, bukan karena ada saksi dianggap oleh syari’.
Ulama Malikiyyah dan Hanabilah menerima maslahah al-mursalah sebagi dalil dalam menetapkan hukum, bahkan mereka dianggap sebagai ulama fiqh yang paling banyak dan luas menerapkannya. Untuk bisa menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, ulama Malikiyyah dan Hanabilah mensyaratkan tiga syarat, yaitu:
·         Kemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum.
·         Kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar perkiraan, sehingga hukum yang ditetapkan melalui maslahah al-mursalah itu benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan.
·         Kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.
Ulama golongan Syafi’iyyah, pada dasarnya, juga menjadikan maslahah sebagai salah satu dalil syara’. Akan tetapi, Imam Syafi’i, memasukkannya ke dalam qiyas. Ada beberapa syarat yang dikemukakan al-Ghazali terhadap kemaslahatan yang dapat dijadikan hujjah dalam mengistinbatkan hukum, yaitu:
·                              Maslahah itu sejalan dengan jenis tindakan-tindakan syara’.
·                              Maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan dengan nash syara’
·      Maslahah itu termasuk ke dalam kategori maslahah yang dharuri, baik menyangkut kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang banyak dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang.
Dengan demikian, Jumhur Ulama sebenarnya menerima maslahah al-mursalah sebagai salah satu metode dalam mengistinbatkan hukum islam.
Alasan Jumhur Ulama dalam menetapkan maslahah dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah:
·      Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi manusia.
·      Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
·      Jumhur Ulama juga beralasan dengan merujuk kepada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn al-Khathab tidak memberi bagian zakat kepada para muallaf (orang yang baru masuk islam), karena menurut ‘Umar, kemaslahatan orang banyak menuntut untuk hal itu.
Para ulama yang menjadikan hu[9]jjah al-mashlahah al-mursalah, mereka berhati-hati dalam hal itu, sehingga tidak menjadi pintu bagi pembentukkan hukum syariat menurut hawa nafsu dan keinginan perorangan. Karena itu mereka mensyaratkan dalam maslahah mursalah yang dijadikan dasar penmbentukan hukum itu tiga syarat sebagai berikut :
1.         Berupa mashlahah yang sebenarnya, bukan mashlahah yang bersifat dugaan. Yang dimaksud dengan ini, yaitu agar direalisir pembentukan hukum suatu kejadian itu, dan dapat mendatangkan keuntungan atau menolak madharat. Contohnya, dalam hal merampas hak suami untuk menceraikan istrinya, dan menjadikan hak menjatuhkan talak itu bagi hakim saja dalam segala keadaan.
2.         Berupa maslahah yang umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan. Maksudnya, agar dapat direalisir bahwa dalam pembentukan hukum suatu kejadian dapat mendatangkan keuntungan kepada kebanyakan ummat manusia, atau dapat menolak mudharat dari mereka, dan bukan mendatangkan keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang saja di antara mereka.
3.         Pembentukan hukum bagi maslahah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Jadi tidak sah mengakui maslahah yang menuntut adanya kesamaan hak di antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, karena masalah ini adalah masalah yang dibatalkan.
Sebagian ulama umat islam berpendapat bahwa kemashlahatan umum itu tidak menjadi dasar penetapan hukum, meskipun tidak ada saksi syara’ yang menyatakan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu. Mereka menggunakan dua alasan :[10]
1.      Syariat itu sudah mencakup seluruh kemaslahatan manusia, baik dengan nash-nashnya maupun dengan apa yang ditunjukkan oleh qiyas. Kemaslahatan yang tidak ada saksi dari syari’ yang menunjukkan anggapannya, pada hakikatnya adalah bukan kemaslahatan, melainkan kemaslahatan semu yang tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum.
2.      Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum adalah membuka kesempatan hawa nafsu manusia, seperti para pemimpin, penguasa, ulama pemberi fatwa. Sedangkan kemaslahatan adalah  suatu hal yang relatif, tergantung sudut pandang dan lingkungan. Maka penetapan hukum syari’at karena kemaslahatan umum berarti membuka pintu kejelekan.

C.       Pembagian Al-Mashlahah Al-Mursalah.
Para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian maslahah, jika dilihat dari beberapa segi adalah:

A.  Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1.    Maslahah al-Dzaruriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu :
       1. memelihara agama,
       2. memelihara jiwa,
       3. memelihara akal,
       4. memelihara keturunan, dan
       5. memelihara harta.
Kelima kemaslahatan ini, disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
2.    Maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
3.    Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi.

B.  Dilihat dari segi kandungan maslahah, para ulama ushul fiqh membaginya kepada:
1.    Maslahah al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.    Maslahah al-Khashshah, kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud).

C.   Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah, menurut Muhammad Musthafa al-Syalabi, guru besar ushul fiqh di Universitas al-Azhar Mesir, ada dua bentuk, yaitu:
1.    Maslahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2.    Maslahah al-Mutaghayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan mu’amalah dan adapt kebiasaan.

D.   Dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ terbagi kepada:
1.    Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
2.    Maslahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’.
3.    Maslahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi dua, yaitu:
1. maslahah al-gharibah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’, baik secara rinci maupun secara umum.
2. maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits)

BAB III
KESIMPULAN

            Al-maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalannya. Untuk bisa menjadikan maslahah al-mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum, ulama Malikiyyah dan Hanabilah mensyaratkan tiga syarat, yaitu:
·         Kemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum.
·         Kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar perkiraan, sehingga hukum yang ditetapkan melalui maslahah al-mursalah itu benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan.
·         Kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.
Macam-macamnya adalah: Maslahah al-Tahsiniyyah, Maslahah al-Hajiyah, Maslahah al-Dzaruriyyah, Maslahah al-Mutaghayyirah, Maslahah al-Mu’tabarah, Maslahah al-Mulghah, Maslahah al-Mursalah, dan lain sebagainya


DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1993. Ilmu Usul Fikih. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA.
Khallaf, Abdul Wahhab.2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam( Ilmu Ushulul Fiqh). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Syafe’i, Rachmat.2007. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA.


[1] Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA.Ilmu Ushul Fiqih.(Bandung: CV. PUSTAKA SETIA), hlm. 117
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf.Kaidah-kaidah Hukum Islam Ushul Fiqh.( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada), hlm. 123-124.
[7] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fikih. (Jakarta: Pustaka Amani), hlm. 111-112.
[8] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Usul Fikih. (Jakarta: PT. RINEKA CIPTA), hlm. 100
[9] Op.cit, hlm. 113-114
[10] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar