PEMBAHASAN
Manajemen Sumber Dana Bank
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Secara
garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a)
Dari bank itu sendiri
b)
Dari masyarakat luas
c)
Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a)
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang
saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh
para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama
dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan
peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2.
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank
dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3.
Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum
dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam
maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b)
Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat,
baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan
berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan tabungan
3.
Simpanan deposito.
c)
Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam
praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari
sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi
tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas
ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2.
Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu
untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga
yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3.
Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh
perbankan dari pihak luar negeri.
4.
Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan
keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat
suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai
sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah
menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya
(kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi
asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current
and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS
(Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan
pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan
yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah,
istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen
bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan
mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a)
Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b)
Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi
berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah,
pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan,
kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal
yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan
pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil
maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead
cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar